News Details

images

Apakah Janin Keguguran Tetap Disunahkan Akikah?

Akikah adalah istilah untuk penyembelihan binatang (kambing/domba) atas kelahiran seorang bayi. Melakukan akikah sangat dianjurkan dalam syariat Islam (sunah muakadah).

Ulama mazhab Syafi’i menyebutkan, apabila melahirkan bayi perempuan, maka orang tua disunahkan untuk menyembelih satu ekor kambing. Sedangkan apabila bayi yang dilahirkan adalah laki-laki, makan disunahkan menyembelih dua ekor kambing. Ketentuan ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a.:

أَنّ رسولَ الله ﷺ أَمَرَهُمْ: عَنِ الْغُلامِ شاتانِ مُتَكَافِئَتانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةً

“Rasulullah saw. memerintahkan para sahabat menyembelih dua ekor kambing yang sama untuk (kelahiran) anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” (HR Turmuzi).

Di antara pernyataan yang sering diajukan terkait permasalahan akikah adalah: apakah akikah disunahkan untuk janin keguguran? Untuk menjawabnya, mari kita perhatikan penjelasan Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab Fatāwā-nya di bawah ini:

أَنَّ الْعَقِيقَةَ إنَّمَا تُسَنُّ عَنْ سُقْطٍ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ

“Akikah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan (roh) padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan).” (Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā, vol. 4, hal. 257).

Perlu diketahui bahwa salah satu hikmah di balik kesunahan akikah adalah agar kelak ketika sang anak dibangkitkan pada hari kiamat, ia akan bisa memberikan pertolongan (syafaat) kepada orang tuanya. Untuk itu, Ibn Hajar mengutip sebuah kalimat  dari ulama salaf yang berbunyi:

مَنْ لَمْ يَعُقَّ عَنْ وَلَدِهِ لَا يَشْفَعُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang tidak mengakikahkan anaknya, maka sang anak tidak bisa menysafaatinya kelak di hari kiamat.”

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa janin yang gugur dan dilahirkan tanpa adanya tanda-tanda kehidupan tidak perlu diakikahkan. Toh, kelak ia juga tidak akan dibangkitkan di hari kiamat. Masih pada kitab yang sama, Ibn Hajar menjelaskan:

وَأَمَّا مَا لَمْ تُنْفَخْ فِيهِ الرُّوحُ فَهُوَ جَمَادٌ لَا يُبْعَثُ وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَلَا تُسَنُّ لَهُ عَقِيقَةٌ بِخِلَافِ مَا نُفِخَتْ فِيهِ
فَإِنَّهُ حَيٌّ يُبْعَثُ فِي الْآخِرَةِ وَيُنْتَفَعُ بِشَفَاعَتِهِ

“Adapun janin yang belum ditiupkan kehidupan padanya, maka ia (bagaikan) benda mati yang tidak akan dibangkitkan serta tidak bisa dimanfaatkan kelak di akhirat, sehingga tidak disunahkan menyembelih akikah untuknya. Berbeda dengan bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan padanya, dia adalah manusia hidup yang akan dibangkitkan kembali kelak di akhirat serta bisa dimanfaatkan syafaatnya.”

Tentu dengan mudah bisa kita pahami bahwa kalimat terakhir dari beliau ini erat kaitannya dengan perkataan dari ulama salaf yang telah dikutip di atas. Artinya, kesunahan akikah hanya diperuntukkan atas bayi yang pernah menjalani hidup walau sekejap; bayi yang bisa memberikan syafaat kelak di akhirat. Wallahu a’lam.

source : bincang syariah

Solusi Jasa Aqiqah Jogja Termurah & Gratis Pengiriman

Paket nasi box aqiqah Jogja menu terlengkap mulai 1 jutaan.

× Hubungi Customer Service